Surat Keputusan Direktorat Jendeal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK 99/IV/Set-3/2005 tanggal 26 September 2005 tentang Penataan Zona pada Taman Nasional Gunung Rinjani, kawasan TN. Gunung Rinjani dibagi dalam beberapa zona yaitu :
1. Zona Inti : 20.843,50 Ha
2. Zona Rimba : 17.349,50 Ha
3. Zona Pemanfaatan : 799,00 Ha
- Zona Pemanfaatan Intensif : 390,00 Ha
- Zona Pemanfaatan Khusus : 401,00 Ha
- Zona Pemanfaatan Khusus Kultural : 75,00 Ha
- Zona Pemanfaatan Khusus Wisata : 326,00 Ha
- Zona Pemanfaatan Tradisional : 583,00 Ha
- Zona Rehabilitasi : 1.755,00 Ha